Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka menjalankan amanat UUD no. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan serta diperlukannya data dan informasi yang valid sebuah keluarga maka Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Palembang menggelar Pendataan Keluarga tahun 2021.
“Pendataan dilakukan 5 tahun sekali, serentak seluruh Indonesia, mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021. Kondisi ini cukup berat karena pendataan dilakukan di saat pandemi dan puasa,” ujar H. Kopiatul Ahliah, SE,MM, Kabid Penyuluhan dan Penggerakan Dinas PPKB kota Palembang dalam acara The Voice of People (05/05/2021).
Ia menjelaskan pendataan ini merupakan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana dan anggota keluarga.
Baca Juga: Mewujudkan Keluarga Bahagia dengan Menjaga Keharmonisan Orang Tua
Pendataan dilakukan oleh masyarakat dan BKKBN secara serentak diseluruh Indoesia, dengan kunjungan ke rumah-rumah baik dengan mengisi lembaran manual atau dengan smartphone.
“Di kondisi pandemi dan puasa banyak tantangan, tetap semangat dan menerapkan prokes,” tukasnya.
Tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan data-data yang sangat akurat yang ada di masyarakat dan data yang diperoleh berbeda dengan data statistik.
Baca Juga: Penduduk Sumsel, Siap-siap Terima Kedatangan Petugas Sensus ke Rumah