Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Pilkada 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU Kota Banjarmasin mendadak ditunda.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarmasin merencanakan menggelar penetapan calon terpilih pada hari ini, Jum'at (07/05) sore, di salah satu hotel berbintang Banjarmasin.
"Saat itu gugatan dari Paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir ke MK belum teregister. Sesuai saran KPU RI silahkan ditetapkan. Tapi saat detik-detik terakhir ternyata di register MK. Jadi terpaksa kami tunda," ucap Syafruddin Akbar, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM melalui telepon, Jum'at (07/05) siang.
Baca Juga: Tak Puas dengan Hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin, AnandaMu Kembali Menggugat ke MK
Ia menjelaskan, sesuai tahapan, tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara, Minggu (02/05) lalu, KPU sebenarnya sudah bisa menetapkan calon terpilih. Namun di dalam perjalanannya, laporan gugatan AnandaMu ternyata diregister oleh MK.
"Dengan ini kita tunggu putusan MK selanjutnya. Seandainya laporan itu tidak teregister, kita sudah bisa menetapkannya," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, calon Wali Kota 02 Ibnu Sina mengaku menghormati segala keputusan dari KPU. Ia pun menerima alasan dari KPU Kota Banjarmasin yang menunda, karena gugatan yang dilayangkan telah teregister.
Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin