Surabaya, Sonora.ID – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (09/05/2021) malam.
Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di Masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri seusai mengikuti rapat koordinasi secara virtual di rumah dinas, Jalan Sedap Malam, Minggu (9/5/2021) malam.