Gubernur memutuskan, bahwa penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut akan ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim yang akan diterbitkan, Senin, 10 Mei 2021.
"Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," jelas Khofifah.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.
Dalam koordinasi tersebut, Gubernur Khofifah menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 hingga 10 menit serta surah yang dibacakan berjalan pendek. Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.
"Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," jelas Khofifah.