Find Us On Social Media :
Warga binaan Lapas mengikuti pengajian selama Ramadan (Tim Kemenkunham)

5.793 Narapidana Sulsel Diusul Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Dian Mega Safitri - Senin, 10 Mei 2021 | 18:45 WIB

Makassar, Sonora.ID - Momen hari Idul Fitri menjadi saat-saat yang dinantikan oleh para narapidana (Napi). Pasalnya, setiap Idul Fitri, pemerintah akan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Napi.

Khusus di Sulsel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan sebanyak 5.793 orang narapidana bisa mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi dalam keterangan persnya belum lama ini.

Ia mengatakan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/rumah tahanan (Rutan) Sulsel terdapat 8.446 Napi dan tahanan 2.032 orang.

Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri sebanyak 5.793 orang.

"Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar sebanyak 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang," rincinya.

Baca Juga: Seribu Lebih Napi di Sulawesi Utara Terima Remisi HUT RI Ke 75

Dari jumlah tersebut, lanjut Edi, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang.

"Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah  664 orang dan yang  dua bulan sebanyak 128 orang,"sebutnya.

Menurut Edi, diantara napi tersebut, ada yang bisa langsung bebas jika remisinya disetujui atau disebut juga Remisi Khusus II.

Sementara itu, Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap, pemberian remisi nantinya dapat memotivasi narapidana untuk senantiasa memperbaiki diri.

Selain itu mereka bisa menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

Baca Juga: Ada 844 Lokasi Salat Idul Fitri 1442 H di Makassar, Danny Himbau Taat Prokes