Find Us On Social Media :
Vaksinasi Covid-19 (Sonora.ID/Stefani Windi)

Tertarik Ikut Vaksinasi Mandiri/Gotong Royong? Berikut Ketentuannya!

Sienty Ayu Monica - Selasa, 18 Mei 2021 | 15:45 WIB

Sonora.ID – Program vaksinasi mandiri atau gotong royong sudah dimulai pada hari ini, Selasa (18/5/2021).

Sekiranya ada 19 perusahaan yang sudah memulai program vaksinasi tahap pertama tersebut, diantaranya adalah Sinar Mas Group dan Sintesa Group.

Melansir Kompas.com, vaksinasi gotong royong ini ada di bawah tanggung jawab kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya.

Hal itu adalah wujud kontribusi dari pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas oleh pemerintah.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut 2 Vaksin yang Digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong

Lantas, bagaimana ketentuan untuk mengikuti program vaksinasi mandiri atau gotong royong tersebut?

Peserta

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha.

Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.

Pendaftaran

Selanjutnya, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.

Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi. Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program vaksinasi gotong royong yang akan mereka biayai tersebut.

Sehingga, tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini. Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.