Find Us On Social Media :
OJK : SCF Diharapkan Meningkatkan Pendalaman Pasar Modal (Kompas.com)

Belajar dari Kasus Pinjol Guru TK, OJK Minta Masyarakat Lebih Teliti

Lilis Nur Indah Sari - Rabu, 19 Mei 2021 | 17:06 WIB

Sonora.ID - Seorang wanita yang berprofesi sebagai Guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Malang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena terjerat hutang pinjaman online (pinjol).

Melansir dari channel YouTube Kompas TV Malang, perempuan yang disebut Melati harus rela menelan pil pahit yakni diberhentikan dari tempatnya bekerja karena terjerat hutang pada 24 aplikasi pinjaman online. Hutang yang awalnya Rp2,5 juta itu berbunga hingga menjadi Rp40 juta.

Pinjaman tersebut ia gunakan untuk membayar biaya kuliah ke jenjang S1 agar bisa menjadi guru kelas. Merasa resah karena mendapatkan banyak teror dari debt collector, ia berusaha untuk jujur kepada pihak sekolah bahwa dirinya memiliki hutang.

Baca Juga: Nasabah Tergiur Bunga Rendah, Amankah Mengajukan Pinjaman Online?

Namun Melati justru mendapatkan ganjaran untuk berhenti dari profesi yang telah digelutinya selama 13 tahun. Wanita tersebut berharap dapat memperoleh bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait hutang yang menjeratnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan bahwa guru TK tersebut telah melaporkan kepada Satgas Waspada Investigasi Pusat dan sudah dilakukan penanganan.

OJK telah mencatat sebanyak 3.193 pinjol illegal dari tahun 2018 hingga April 2021 sedangkan pinjol legal yang telah tercatat di OJK hanya ada 146 pinjol.