Find Us On Social Media :
Ilustrasi STNK. (Kompas.com)

Denda Pajak Kendaraan di Batang–Jawa Tengah Dihapus

Christian Penu Kaharap - Kamis, 20 Mei 2021 | 17:33 WIB

Batang, Sonora.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Batang, Jawa Tengah akan diberikan keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah.

Rencananya penghapusan denda pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 6 Mei – September 2021. Dengan adanya peraturan ini tentunya masyarakat akan sangat terbantu, terutama para masyarakat yang saat ini terdampak secara ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda ini dilakukan oleh Pemprov Jateng guna membantu masyarakat yang terdampak, agar dapat meringankan beban dari segi perekonomian.

Baca Juga: Ini Daerah yang Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pada Bulan Depan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Batang, Toehoe Hardi berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraannya. Ia mengungkapkan sebagian besar masyarakat yang menunggu pemutihan pajak kendaraan ini didominasi oleh warga di wilayah Kecamatan Batang, tepatnya di Kandeman hingga Gringsing.

”Guna mendukung program pemerintah ini, sosialisasi sudah dilakukan di tiap kecamatan melalui berbagai media sosial dan radio” tuturnya, Senin (17/5/2021).

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Batang, Cecep Suparman turut menyampaikan saat ini jumlah warga yang telah tercatat membayakan pajak sekaligus mendapatkan penghapusan denda pajak mencapai 965 objek untuk seluruh jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil berplat hitam, kuning, dan merah.