Makassar, Sonora.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan, Amalia Malik keberatan menyusul instansinya dituduh melakukan pungutan liar. Bentuknya yaitu tanda tangan dengan besaran Rp 2 juta.
Dia meminta guru dan kepala sekolah yang mengadu ke Wali Kota membuktikan pernyataannya. Dirinya tak tahu menahu soal adanya pungli tersebut.
"Saya berharap guru yang bersangkutan yang melapor (ke Wali Kota Makasssar) bisa membuktikan," katanya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Petugas Posko Penyekatan Mudik Diminta Hindari Pungli
Amalia menyatakan isu soal jual beli tanda tangan tersebut bermula saat pihaknya menyampaikan ke guru dan kepala sekolah soal surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ihwal kenaikan pangkat.
"Ada tim independen yang mengevaluasi guru dan kepala sekolah. Pada saat itu pemeriksaan dokumen, kemudian diserahkan ke tim independen yang mempunyai sertifikasi untuk melakukan assessment," kata Amalia.
Amalia melanjutkan bahwa tim yang menilai mengecek kredit atau poin dari guru. Hal itu untuk memastikan apakah sudah mencukupi atau tidak.
"Memang ada beberapa guru yang mengalami hambatan karena tidak memiliki penelitian dan jurnal sehingga dia membayar jasa orang untuk membuatkan dia," tuturnya.
Baca Juga: Era Pandemi Covid-19, Polri Amankan Rp 325 M Dana Hasil Pungli