Sonora.ID - Kementerian Sosial terus mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial untuk menggerakkan bebas pasung di masyarakat dengan koordinasi lintas instasi.
Seperti salah satunya telah dilakukan Balai Disabilitas "Phala Matha" di Sukabumi yang membebaskan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM) korban pasung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Kamis (20/05).
Dua warga yang dibebaskan dari pemasungan adalah perempuan berinisial AN (38) dari Dusun Calingcing dan laki-laki berinisial NW (27) yang berasal dari Dusun Wage II Desa Cileuya.
Baca Juga: Kemensos Terus Lakukan Sinergitas Program CSR dengan Dunia Usaha
Keduanya dipasung oleh keluarga karena perilaku yang dianggap mengganggu seperti suka mengamuk, merusak barang, berjalan tanpa tujuan, serta membahayakan dirinya dan orang lain.
Evakuasi pun dilakukan dengan membantu keduanya segera mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.
Selanjutnya, pemberdayaan diberikan melalui layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan pendekatan keluarga, komunitas dan residensial bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Graha Berdaya.
Baca Juga: Kemensos Terima Donasi Rp100 Juta dari Victoria Community Church untuk Penanganan Bencana NTT