Bali, Sonora.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem turun ke lapangan untuk membina dan bertemu langsung dengan sejumlah petani dan produsen arak Bali. Pembinaan dilakukan di Kantor Kecamatan Abang, Karangasem.
Kepala Bidang Perindustrian, Disperindag Provinsi Bali Ida Ayu Kalpikawati mengatakan pembinaan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai upaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak) yang berkualitas dan mampu menembus pasar ekspor internasional yang merupakan tujuan utama dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain itu, Ayu Kalpikawati juga menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan dan juga harga.
Baca Juga: Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan
Untuk itu, pihaknya berharap petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Hal ini harus disadari bersama agar dikemudian hari para petani dan produsen arak tidak tersandung kasus hukum,” ujarnya.
Ayu Kalpikawati mengaku untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga agar bisa menembus pasar internasional, arak Bali harus dijaga kualitas pembuatan. Mulai dari bahan baku yang sebaiknya berasal dari buah kelapa dan juga nira (buah lontar), bukan memproduksi arak Bali berbahan gula.
Baca Juga: Dukung Arak Bali untuk Covid-19, Luhut: Kearifan Lokal Bukan Akal-akalan