Medan, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan kronologi kasus dugaan jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan. Terungkap, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membayar dengan jumlah tertentu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.
"Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada asyarakat yang seharusnya belum berhak menerima," katanya, Jumat (21/5/2021) sore.
Baca Juga: Pasar Murah Pemerintah Kota Medan di Bulan Ramadhan, Beras Dijual Rp. 7.900/Kg
Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5/2021).
Vaksinasi itu dilakukan oleh beberapa orang, dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat.
Dari hasil temuan benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong