Find Us On Social Media :
Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana (Istimewa)

Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana

Jumahudin - Senin, 24 Mei 2021 | 12:55 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Berbagai dalil serta tudingan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir terkait sengketa Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

Bantahan disampaikan oleh KPU Banjarmasin yang notabene selaku termohon, pada saat mengikuti sidang oleh MK RI yang dilaksanakan hari ini Jumat (21/5/2021).

Adapun agenda sidang yang kembali dipimpin oleh hakim yang terdiri atas Aswanto, Daniel Foekh dan Enny Nurbaeningsih ini yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Terkait hal di atas,  Imam Satria Jari, Selaku Ketua Tim Hukum Paslon 02 Ibnu Sina - Arifin Noor pun turut angkat bicara, pasca Sidang Kedua Perkara 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin Jumat 21 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Laporan Tim Ibnu-Arifin Lengkap, Dugaan Kecurangan PSU Pilwali Banjarmasin Teregister

Pertama, berdasarkan jawaban dari Pihak Termohon atau KPU Kota Banjarmasin, pihaknya menilai KPU Kota sudah melaksanakan Penyelenggaraan PSU sesuai Amanah Putusan MK sebelumnya. 

"Sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku serta telah melaksanakan himbauan dari KPU RI dan Pencermatan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dalam pelaksanaannya," katanya.

Kedua, meningkatnya pemilih secara tajam dari Pemilihan Suara  di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah, sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah.

Fakta ini membuktikan Pihak KPU Kota Banjarmasin telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU dan telah melakukan pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU secara maksimal.