Manado, Sonora.ID - Ditresnarkoba Polda Sulut kembali menggagalkan usaha penyulundupan ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, ke daerah pulau perbatasan.
Barang bukti cap tikus sebanyak 1.694 liter diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, masing-masing DK (30) warga Motoling, DN (34) warga Minahasa Selatan dan BL (36) warga Singkil, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah perbatasan di kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan
“Para pelaku membeli dan mengedarkan minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin, yang berhasil berasal dari tiga lokasi berbeda yaitu di kapal yang disimpan di palka, yang akan diedarkan, pelaku juga kerap kali melakukan pengiriman ke daerah kepulauan," jelas Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers bersama insan media Manado, di Mapolda Sulut, di Sario, Manado, Jumat (21/5/2021).
Para tersangka dijerat pasal 32 ayat 1 Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, Polda sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk cap tikus.