Denpasar, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya.
Hal tersebut terungkap saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada kabupaten/kota se-Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali diserahkan langsung Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto yang diterima oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
Baca Juga: Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Sebut Kebanyakan Pecahan Rp 50.000
Sambutan Plt. Kepala BPK Ri Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto menympaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sukses mempertahankan pencapaian opini WTP untuk kesembilan kalinya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kota Denpasar dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.
“Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” ungkap Haryoso Sulianto.