Banjarmasin, Sonora.ID - Tertundanya gaji puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Banjarmasin yang bertugas menangani Covid-19 berbulan-bulan sejatinya menjadi pelajaran.
Sebelumnya diketahui, terhitung sejak Januari hingga April lalu, gaji 74 tenaga kesehatan yang dikontrak untuk membantu penanganan Covid-19 tak kunjung dibayarkan. Tak ayal, hal ini lantas menjadi keluhan para tenaga kesehatan.
Usut punya usut, terhambatnya proses pencairan gaji para Nakes yang berstatus kontrak itu rupanya diakibatkan petunjuk teknis (juknis) yang belum juga diterima Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Baca Juga: Jadi Koordinator di Jalan Protokol, Oknum Pak Ogah di Banjarmasin Diganjar Sanksi Fisik
Mengingat gaji mereka bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lantas, adakah upaya Pemko Banjarmasin untuk memastikan kejadian ini tak kembali terulang?
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil tak bisa menjawab secara gamblang. Pasalnya, semua itu tergantung dengan turunnya dana dari Pemerintah Pusat.