Pontianak, Sonora.ID - Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Diantaranya yaitu:
- Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
- Raperda Pengelolaan Sampah
- Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
- Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
- Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik
- Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak
- Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak
- Raperda Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan;
- Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Walikota Pontianak Ir.H.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT menyebut bahwa dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Gelar Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kesepuluh Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak yaitu raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Satu di antara kesepuluh raperda yang disampaikan Pemerintah adalah Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia.
Tentu dengan telah di tetapkannya Raperda tersebut ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah. kemudian untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.
"Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Pontianak, ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di ruang Rapat Paripurna, Selasa 25 Mei 2021."