Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi mencopot atau menonaktifkan M Zuud Arman sebagai Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo.
Akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
"Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani (surat pencopotan)," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kepala BKPSDM Makassar Ingatkan Jangan Percaya Oknum Janjikan Jabatan
Ditanya lebih lanjut bentuk pelanggaran yang dilakukan, dia enggan membeberkan. Hanya dipastikannya, yang bersangkutan saat ini sudah tidak menduduki jabatannya.
"Sudah dicopot dari jabatannya itu," jelasnya.
Danny menambahkan keputusan diambil berdasarkan hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.
Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.