Find Us On Social Media :
Ilustrasi online banking. (Freepik)

Dikira Izin Bank Digital Nyatanya Hanya Layanan Digital, BABP Bikin Trader Meringis

Ellen May Institute (EMtrade) - Jumat, 28 Mei 2021 | 14:55 WIB

Sonora.ID - Sempat beredar berita bank MNC mendapatkan izin Bank digital. Namun hari ini dikutip dari CNBC, OJK menegaskan izin yang didapatkan sebenarnya adalah izin layanan perbankan digital. Soal aturan mengenai bank digital sendiri sampai saat ini masih digodok oleh OJK sehingga belum bisa diterapkan.

Berdasarkan press release 27 Mei 2021, Lisensi ini mengizinkan nasabah MNC Bank membuka rekening tabungan secara online (secara digital) tanpa perlu mengunjungi kantor cabang Perbankan digital. Aplikasi Bank MNC tersebut bernama Motion Banking.

Aplikasi ini memungkinkan untuk membuka rekening tanpa harus ke kantor cabang. Nantinya aplikasi ini akan tersedia layanan e-money, e-wallet, transfer, loyalty points, QRIS, bayar tagihan dan pembayaran lainnya dalam satu platform.

Baca Juga: Segera Diterapkan, Apa Itu Rebalancing IHSG?

Selain itu, dengan pengembangan teknologi inovatif saat ini pengguna MotionBanking dapat mendaftar untuk kartu kredit virtual maupun fisik secara online dengan persetujuan instan.

MNC Bank akan tergabung dalam ekosistem MNC group yang bisa dikatakan cukup besar dengan:

(i) lebih dari 9 juta pelanggan Pay-TV yang sudah ada dan tumbuh 3-4 juta pelanggan setiap tahunnya.
(ii) lebih dari 63 juta MAU dari jasa OTT (RCTI+ & Vision+)
(iii) lebih dari 50% populasi Indonesia adalah audiens dari FTA TB milik MNC Group
(iv) lebih dari 75 juta MAU dari portal-portal berita milik MNC Group
(v) lebih dari 230 juta pengikut yg dimiliki youtube, facebook, dan tiktok MNC Group dengan hampir 45 juta penonton dari traffic yg dihasilkan
(vi) jaringan dari hampir 400 artis dan penghibur top milik MNC Group, tersedia untuk menjadi influencers atau brand ambassador dari MotionBanking.