Find Us On Social Media :
RDP DPRD PPU ()

DPRD PPU Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jajaran Pemkab PPU

Etty Hariyani - Jumat, 28 Mei 2021 | 18:00 WIB

PPU, Sonora.ID - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan jajaran pemerintah daerah. RDP ini membahas terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU yang dinilai belum mengantongi izin operasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampingi oleh Wakil Ketua II, Hartono yang dihadiri oleh Sekda PPU Muliadi, Asisten I, Asisten II, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Peruhubungan, Kepala Satpol-PP, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat PPU, serta tim Pakar DPRD.

DPRD PPU menilai, pemerintah daerah dalam melaksanakan tindakan penyegelan suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas. Sebab hal itu merupakan aset daerah yang merupakan fasilitas publik.

Baca Juga: Pihak DPR PPU Pertanyakan Penutupan Akses Pelabuhan Benuo Taka

Anggota DPRD PPU Sudirman mengatakan, bahwa kesan yang muncul dari pemerintah daerah soalah-olah tidak konsisten, dalam melakukan tindakan penyegelan perusahaan-perusahan yang belum mengantongi izin usaha.

"Sampai saat ini (Satpol-PP) hanya menyampaikan bahwa penyegelan belum pernah dibuka kembali, maka saya katakan kok itu (perusahaan) dibuka lagi setelah dilakukan penyegelan? ada yang sudah dibuka," kata Sudirman.

"Nyatanya sampai tadi malam saya ditelpon sama warga Semoi Dua Sepaku, di sebelah lokasinya di tambang, habis disegel terus dibuka lagi termassk di Bukit Tempora ini sudah dilaporkan ke saya," imbuhnya.