Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri memberikan pembinaan dan menertibkan sebanyak 9 orang karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa 9 orang yang diberikan pembinaan tersebut karena terjaring saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro di beberapa titik di Kota Denpasar diantaranya samping di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Sanur, Simpang Padang Galak dan areal Pasar Pula Kerthi Sesetan.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa pembinaan diberikan terhadap para pelanggat tersebut karena mereka salah menggunakan masker atau tidak menggunakan masker pada tempatnya.
"Selain diberikan pembinaan kami juga memberikan hukuman berupa push up ditempat kepada pelanggar," terang Dewa Sayoga.
"Hal ini dilakukan agar mereka jera tidak melanggar kembali. Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan orang yang melakukan pelanggaran," tambah Kasatpol PP.
Untuk itu selama melakukan penertiban, pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Denpasar Raih Nilai Tertinggi Program Gerakan Menuju 100 Smart City Tahun 2020