Find Us On Social Media :
Kim Jong Un (Kompas.com)

Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Korea Utara Keluarkan Peraturan Untuk Bunuh Kucing dan Merpati

Amir Wiliam - Senin, 31 Mei 2021 | 14:06 WIB

Sonora.ID - Demi mencegah penularan Covid-19 setiap negara punya kebijakannya masing-masing. Mulai dari pemberlakuan lockdown total, memberlakukan sistem WFH hingga beberapa peraturan lainnya.

Hal serupa juga berlaku di negara Korea Utara. Negara pimpinan Kim Jong Un tersebut memiliki sebuah peraturan yang dirasa cukup aneh dalam menanggulangi persebaran covid-19.

Dinegaranya, untuk mencegah penularan virus covid-19 penguasa tertinggi membuat sebuah peraturan untuk membunuh kucing dan merpati.

Hal ini dilakukan karena kucing dan burung merpati dipercaya dapat membawa virus sars atau Covid-19 masuk kedalam Korea Utara, pemusnahan burung dan kucing inipun dinilai sebagai sebuah langkah efektif untuk mencegah penularan virus covid-19.

Kebijakan ini sudha terlihat dari beberapa pejabat yang mulai menembaki burung merpati dan melakukan pencarian terhadap kucing serta pemilik yang menolak memberikan kucingnya.

Baca Juga: Mendes PDTT Dukung Pemulihan Pariwisata Bali, Beri Izin Pembukaan Kembali Desa Wisata

Selain itu dikota Hyesan yang dekat dengan perbatasan tampak sebuah keluarga yang diisolasi selama 20 hari karena membesarkan seekor kucing.

Walaupun Korea Utara sendiri sebelumnya belum ada konfirmasi kasus Covid-19 walaupun konfirmasinya masih sulit dikarenakan tertutupnya Negara tersebut

Walapun begiru Pemerintah Korea Utara tetap mengharapkan bantuan vaksin Covid-19 untuk berjaga-jaga. Meskipun begitu mereka juga menegaskan akan membuat vaksin secara lokal.

Selain kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19, belakangan ini Kim Jong-un ini sendiri dikabarkan mengeluarkan beberapa kebijakan lain seperti pelarangan rumah sakit untuk menggunakan obat buatan China sampai tidak memperbolehkan rakyatnya untuk menggunakan jin ketat dan potongan rambut gaya mullet.

Baca Juga: Pasca Arus Balik, Pemkot Denpasar Gencar Sidak Administrasi Kependudukan