Makassar, Sonora.ID - Inspektorat Sulsel menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni adanya ketekoran kas yang mencapai Rp1,9 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latif mengatakan, pihaknya telah meminta Sekretariat DPRD, Badan Penghubung dan Dinas PUTR untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Menurut Sulkaf, jika telah menjadi temuan BPK maka harus dikembalikan dalam waktunya 2 x 30 hari.
"Karena kalau sudah menjadi temuan BPK harus kembali. Makanya dikasi waktu dua kali 30 hari. Kalau tidak bisa, maka pasti kami usung ke majelis ganti rugi. Itu lagi ada lagi kesepakatannya. Tapi insyaallah ini akan kami selesaikan," ujar Sulkaf saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/21).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Hadirkan Jalan Tambang di Kabupaten Gowa
Sulkaf menyebutkan, sesuai intstruksi Plt Gubernur, ia menarget permasalahan ini dapat selesai Juli nanti.
"Kami akan menyurati semua secara resmi walaupun surat resminya masih kami buat tetapi kami sudah sampaikan kepada OPD bersangkutan ini temuanmu. Jadi itu semua harus dikembalikan," terangnya.
Sulkaf pun membeberkan, ketekoran kas tersebut didominasi item perjalanan dinas dan pajak. Sekretariat DPRD tercatat paling banyak menggunakan anggaran yakni sekitar Rp1,7 miliar, Badan Penghubung Rp158 juta dan Dinas PUTR sebanyak Rp14 juta.
"Belum masuk kategori ganti rugi. Karena ini kan diberi kesempatan. Kami berharap perintah Pak Plt itu terutama upaya pengembalian uang ini harus clear dalam dua bulan ini," tandasnya.
Baca Juga: Stok Tersedia, Diskes Sulsel Kembali Layani Vaksinasi untuk Masyarakat