Palembang, Sonora.ID - Belakangan ini beredar luas pemberitaan mengenai seorang wartawan salah satu media online yang bertugas di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang berinisial RP mengaku dirinya adalah seorang wartawan yang tengah meliput transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu, sehingga saat penggerebekan berada di lokasi kejadian.
RP juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya sempat diancam untuk dibunuh oleh anggota Polres Banyuasin.
Namun setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata RP tidak terdaftar sebagai wartawan dimedia yang sebelumnya dirinya sebutkan.
Baca Juga: 8 Film Bertema Bandar Narkoba Terbaik, Banyak Kisah Pablo Escobar
Sementara tudikan RP terhadap anggota Polres Banyuasin adalah kebohongan dan tidak memiliki bukti yang authentic.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah menjelaskan Bahwa tindakan Polres Banyuasin sudah sesuai Protap didalam memberantas Peredaran Narkoba dan ada barang Buktinya.
"sedangkan tersangka RP yang mengaku dirinya seorang jurnalis dengan mengatasnamakan media Tribunus banyuasin setelah kroscek kemedia Pimred Tribun Sumsel nama Jurnalis/Wartawan RP tidak terdaftar," ucap KBP Supriadi MM.
Ia menambahkan setelah kita koordinasi dengan Dewan Pers Sumsel, PWI dan AJI ternyata hasilnya RP sama tidak ada dan tidak terdaftar nama wartawan dan media tersebut.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi
Demi menghindari tersebarnya berita hoax dan kesimpang siuran, Kombes Pol Supriyadi mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh mempercayai kabar burung begitu saja dan harus melakukan crosscek.