Bandung, Sonora.ID - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), membuat fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup mulai Kamis (3/6) hingga Rabu (9/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen.
Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).
Gubenur Jabar Ridwan Kamil yang tengah berada di Banyu Asin Sumatera Selatan menuturkan, penutupan fasilitas dan area publik Gedung Sate, serta penyesusain sistem kerja dilakukan untuk menyikapi adanya 32 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Terdapat satu klaster yang kami nilai membuat situasi di tempat kerja atau Gedung Sate ini harus dilakukan penutupan sementara karena terdapat 32 ASN di Pemda Provinsi Jabar yang terpapar COVID-19,” papar Gubernur dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
“Kejadiannya pasca-Lebaran saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta. Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” imbuhnya.
Gubernur sudah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar untuk melakukan pelacakan kontak erat.