Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan libur kerja di wilayah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang.
Menurut Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, kepastian libur kerja saat PSU masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Jika disetujui, maka pihaknya segera menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar peliburan kerja pada hari pelaksanaan PSU.
Baca Juga: Sah, Mendagri Lantik Safrizal ZA sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan
“Keputusan Mendagri mungkin akan keluar dalam sehari dua hari ini, kami segera mengumumkannya,” ungkap Safrizal di Banjarmasin, pada Kamis (03/06) siang.
Safrizal merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.
Sementara untuk yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, maka yang bersangkutan mendapatkan dispensasi untuk memilih.
Baca Juga: Tak Ada Izin Mendagri, Sebagian Kepala SKPD Hingga Sekda Banjarmasin Pun Kosong
“Ada warga yang KTP-nya di Banjarmasin Selatan tapi tinggalnya di Banjarbaru, maka ia harus diberikan dispensasi,” beber Safrizal.