Manado, Sonora.ID - Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Bitung menggagalkan aksi penyelundupan ratusan butir obat-obatan terlarang ke dalam Lapas.
Ratusan butir tablet itu, diselundupkan menggunakan kemasan shampoo yang rencananya akan diperjualbelikan kepada para warga binaan atau napi di dalam Lapas.
Sedikitnya 120 butir tablet obat-obatan jenis tri-ex yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Klas II b Bitung, berhasil digagalkan petugas kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP).
Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu
Ratusan tablet itu dititipkan oleh seorang pembesuk warga binaan, dengan menggunakan botol kemasan shampoo guna mengelabui petugas.
“ Obat obatan terlarang ini pertama tama dititipkan di luar, kepada petugas kemudian petugas itu menelpon saya, selaku atasannya. Kemudian petugas bertanya kepada saya terkait barang titipan dari warga binaan, apakah bisa diterima atau tidak bisa diterima. Saya tanyakan kepadanya, barang itu milik siapa, setelah tahu kepemiliknnya ambil barang itu, tahan dan periksa dulu, “ jelas petugas Lapas Klas II b Bitung Untung Zakaria, di LP Bitung, di Ranowulu, Bitung, Kamis (3/6/2021)
Namun, sebelum diserahkan ke napi tujuan, petugas curiga karena botol kemasan terasa berat, sehingga diperiksa dan ternyata berisi obat-obatan yang dilarang peredarannya.