Palembang, Sonora.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM Jumat 04/06/2021, menyebutkan terus menghimbau masyarakat Sumsel untuk tidak melakukan berbagai macam tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya yang mengakibatkan meningkatnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu, Polda Sumsel tidak akan pernah surut membasmi Penyakit Masyarakat.
Ia mengatakan, larangan berjudi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar hukum dan berdampak kerugian jika terlibat perjudian.
“Selain itu kami menghimbau dan melarang perjudian, apapun bentuknya termasuk sabung ayam serta Penyakit masyarakat lainnya, supaya masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar atau melawan hukum dan ada sanksi pidana,” kata Kombes Pol Supriadi MM.
Baca Juga: Faktor Persaingan Jadi Penyebab Dijualnya Hotel-hotel di Palembang
Dia menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian dengan ancaman atau dihukum 10 tahun.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya.
Seperti dketahui Polda Sumsel Sumsel menurunkan jajarannya untuk lakukan penggerebekan Sabung Ayam di Desa Babatan Suadagar, Kec. Pemulutan Kabupaten Ogan ilir, Kamis (3/6/2021).
Dengan perlengkapan full gear bersenjata lengkap, atas perintah Kapolda Sumsel, personil Polda Sumsel yang dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, S. Ik melaksanakan penggerebekan Sabung Ayam.