Banjarbaru, Sonora.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui usulan Pemprov Kalsel yang menetapkan libur kerja di wilayah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, pada 9 Juni 2021.
Seperti diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.
Kelima kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul dan Kecamatan Martapura.
Baca Juga: Amankan PSU Pilgub Kalsel, 2.468 Personel Gabungan Dikerahkan
Selain itu, PSU juga akan di gelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan juga 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
“Sudah ditandatagani Mendagri, hari ini (Senin) saya umumkan,” tutur Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, usai menjadi pimpinan apel kesiapan dan pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan PSU pilgub Kalsel di lapangan Polri Km 21 Banjarbaru, padi Senin (07/06).
Safrizal merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.
Sementara yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, akan mendapatkan dispensasi untuk memilih.
Baca Juga: Kepastian Libur Saat PSU, Pj Gubernur Kalsel: Masih Menunggu Persetujuan Mendagri