Find Us On Social Media :
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba (Motion Radio Mando)

Polres Minahasa Selatan Amankan Dua Pengguna Narkoba Lintas Daerah

Gerard Mampuk - Senin, 7 Juni 2021 | 15:25 WIB

Manado, Sonora.ID - Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba lintas provinsi beserta barang berupa bukti narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.

Untuk mengelabuhi petugas, modus operandi pelaku menggunakan jasa pengiriman bus penumpang antar provinsi, dengan cara menyimpan 15 paket sabu-sabu di dalam kemasan kue brownies.

Dua warga kecamatan Bolangitang Barat, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni RB alias Ridho (18) dan Meb alias Englang (17),  terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu

keduanya tak bisa berbuat apa-apa, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Selatan.

Polres Minahasa Selatan menerima laporan masyarakat, sebuah bus penumpang dari kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah menuju ke kota Manado, Sulawesi Utara.

Saat melintas di depan Mapolres Minahasa Selatan jalan trans Sulawesi, Amurang, di cekal petugas saat  operasi yustisi razia KYRD.

Baca Juga: Digerebek Satreskrim Polres Banyuasin, RP Mengaku Wartawan dan Diancam Dibunuh, Ternyata Ini Begini Faktanya