Sonora.ID - Rencana pemerintah dalam melaksanakan Tax Amnesty yang sebelumnya di tahun 2023 akhirnya dipercepat akan dilaksanakan tahun ini. Hal ini dikarenakan penerimaan kas negara yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Tax Amnesty Jilid II telah disetujui untuk dilaksanakan tahun ini oleh Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan target penerimaan perpajakan tahun 2022 mencapai Rp1.449 triliun sampai Rp1.528 triliun. Target ini merupakan 8,37% - 8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Namun, Apa itu Tax Amnesty?
Secara umum, Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.
Baca Juga: Pergerakan Ekonomi yang Terlalu Cepat Picu Taper Tantrum, Apa Itu?
Untuk mendapatkan Tax amnesty ada syarat yang harus dilengkapi oleh WP, yaitu diwajibkan membuat surat pernyataan tentang pengungkapan harta yang dimiliki, dan membayar tebusan sebagai bentuk tanggung jawab WP memberikan pajak kepada negara.
Bagaimana cara mendapatkan Tax Amnesty Jilid II?
Ada syarat bagi Wajib Pajak yang boleh mengikuti pengungkapan harta, yakni tidak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang dalam peradilan atau menjalani hukuman pidana perpajakan.
WP yang ingin mendapatkan Tax Amnesty harus mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data mengenai harta yang dimaksud seperti tertulis dalam Pasal 37 B ayat 1 draft RUU KUP.