Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda.
SE bernomor 421/1161/436.6.4/2021 ditandatangani oleh Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Supomo mengatakan, dalam rangka kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021, ada beberapa poin yang disampaikan.
Baca Juga: UN 2021 di Banjarmasin Resmi Ditiadakan, Siswa Wajib Lakukan Ini Jika Ingin Lulus
Diantaranya yang pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka.
Baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19
“Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing,” kata Supomo, Kamis (10/06/2021).
Selanjutnya, pada poin ketiga, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik.
Namun, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang dihelat secara virtual atau daring.
Baca Juga: UN Dihapus, Disdik Sumsel Ungkap 4 Indikator Kelulusan Siswa