Find Us On Social Media :
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Raperda Kota Pontianak (Prokopim)

4 Raperda Kota Pontianak, Satu di Antaranya Pengelolaan Air Limbah Domistik

Husnul Arif - Jumat, 11 Juni 2021 | 13:45 WIB

 

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu, 9 Juni 2021. 

Keempat Raperda tersebut yakni tentang :

1. Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, 

2. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak

3. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan; 

4. Pengelolaan air limbah domestik.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Di Pontianak Meningkat, Tingkat Hunian Rumah Sakit Mencapai 80 Persen

Satu di antara raperda tersebut yang menjadi fokos adalah pada pengelolaan air limbah domistik pemerintah Kota (Pemkot).

Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota, SPALD tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembuatan Detail Engineering Design (DED).

Lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang akan mencakup 16.500 sambungan.

Baca Juga: Pekan Gawai Dayak Ke-35 Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dibuka Dimasa Pandemi