Makassar, Sonora.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI hingga kini masih kerap mendapat kekerasan dan perlakuan tak adil oleh majikan mereka di luar negeri.
Hal itu sebagai dampak rendahnya keterampilan dan pendidikan para PMI. Ditambah, mereka berangkat tanpa disertai dokumen resmi alias ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang digelar di Kantor Gubernur, Senin (14/6/21).
Baca Juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal BP2MI Bentuk Satgas untuk Perangi Sindikat
Benny mengatakan, PMI yang berangkat dan tercatat secara resmi sebanyak 3,7 juta orang. Akan tetapi, berdasarkan data World Bank, PMI yang tersebar di negara penempatan jumlahnya mencapai 9 juta orang.
"Artinya ada 5 juta orang yang tidak tercatat dalam sistem negara kita. Mereka berada di luar radar perlindungan negara," ujar Benny.
PMI ilegal itu, kata Benny, sangat rentan menjadi korban kekerasan fisik, seksual, pemutusan kerja secara sepihak, hingga human trafficking.
Baca Juga: Berangkat dari Aduan, Mendikbud Tindaklanjuti Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan