Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut sebanyak 10 orang di sanksi ditempat dengan membayar denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Seperti penertiban sebelumnya, Dewa Sayoga mengaku kali ini semua pelanggar juga diganjar sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar
"Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," bebernya.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa ssaat penertiban dilakukan, pelanggar banyak yang beralasan lupa menggunakan masker bahkan ada yang tidak percaya adanya Covid-19.
Meskipun demikian sebagai pelayanan masyarakat, pihaknya harus sabar menghadapi hal tersebut dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Bentuk Badanmu Selama PSBB , Berikut Work Out yang Bisa Dilakukan Selama Di Rumah