Palembang, Sonora.ID - Dinas Perhubungan kota Palembang bakal menertibkan bahkan larangan operasi juru parkir liar yang sering beroperasi dan memungut uang parkir di Alfamart dan Indomaret.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, pada dasarnya pihak Indomaret dan Alfamart telah membayar dan menyetor retribusi ke Pemerintah Kota.
“Kami akan tertibkan beberapa titik Alfamart dan Indomaret yang ada tukang parkirnya. Mengingat Alfamart dan Indomaret tersebut berlangganan (retribusi) ke Pemerintah Kota,” ujar Agus Rizal kepada wartawan, Kamis (17/06).
Terhitung total ada 34 titik Alfamart dan Indomaret yang akan diawasi dan dalam pengawasan patroli UPTD Dishub. Untuk memastikan tidak adanya juru parkir liar yang beroperasi di sekitar lokasi.
“Juru parkir nantinya tidak bisa sembarang masuk, karena di lokasi Indomaret dan Alfamart tersebut bakal kami pasang stiker untuk menandakan bahwa gerai-gerai tersebut adalah mitra Pemerintah Kota,” tuturnya.
Agus menambahkan adapun dengan retribusi parkir, di tah un ini Dishub menargetkan dapat mencapai Rp 12 miliar. Selain itu, retribusi parkir Indomaret dan Alfamart yang sebelumnya menjadi kewenangan BPPD, kini telah beralih menjadi tanggung jawab Dishub.
“Jika ditahun lalu kita targetnya di-refocusing dan capaian Rp3,5 miliar, maka tahun ini harapan kita penerimaan lebih baik lagi,” tutupnya.
Baca Juga: Usaha-usaha BPPD Palembang Mencapai Target 1,2 T Pajak Masuk Kas Daerah