Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kembali menyajikan fakta mengejutkan.
Salah satunya terkait adanya sistem panjar atau bayar di depan yang diberikan kontraktor kepada pejabat, dalam hal ini Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Seperti yang disampaikan saksi Harry Syamsudin selaku komisaris PT. Purnama Karya Nugraha.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry mengakui dirinya meminta bantuan Agung Sucipto untuk dapat mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Harry sendiri mengaku kenal Aggu sejak tahun 70-an dan memiliki hubungan keluarga.
Baca Juga: Menparekraft Gali Potensi Wisata Kab Muna dan Sinjai, Sulsel
Keinginan itu muncul setelah dirinya mendengar dari berita bahwa Nurdin Abdullah menjanjikan masyarakat Sinjai hadirnya irigasi setelah ruas jalan Palampang - Munte - Botolempangan rampung.
"Saya dengar ada bantuan pengairan dari Provinsi, saya sampaikan ke Anggu, bisa bantu dapatkan. Itu tahun 2021," ujar Harry dalam keterangannya di persidangan, Kamis (17/6/21).
Harry meminta bantuan Aggu lantaran melihat kedekatannya dengan Nurdin Abdullah selama ini.
Setelah mendapat petunjuk dari Anggu, ia kemudian menyuruh stafnya, Abdul Rahman, yang juga dipanggil sabagai saksi, untuk menyiapkan proposal proyek, berikut uang panjarnya senilai Rp 1 miliar lebih 50 Juta
Baca Juga: BPN Sulsel Pastikan Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga Bebas Kendala