Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka pengendalian Covid-19 di kota Palembang, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan Surat Edaran No.14 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat-tempat hiburan, cafe, diskotik dan mal di wilayah kota Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, G. A. Putra Jaya kepada Sonora (18/06/2021) mengatakan bahwa terkait surat edaran tersebut pihaknya sudah mensosialisasikannya serta menempatkan personelnya di mal-mal dari pagi hingga malam hari.
“Kemaren, hasil sidang yustisi 1 cafe didenda. Sesuai regulasi jelas dalam rangka perpanjangan PPKM mikro, dan beberapa cafe, kita tahu Palembang masih zona merah, tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Resto Wisata Kolam Susu Alernatif Desinasi Wisata Baru di Palembang
Ia menambahkan beberapa spot-spot keramaian di Kota Palembang masih ditutup demi mencegah terjadinya kerumunan.
“BKB, KI, Taman Lengkeng di Sukarami kita tutup. Fasilitas umum kita edukasi protokol kesehatan,” tukasnya.
Dirinya mengatakan pihaknya juga menempatkan 8 personel Pol.P.P di setiap mal untuk memastikan mematuhi surat edaran walikota tersebut.
Baca Juga: Klub Sepeda UCC Menampung Semua Komunitas Sepeda dan Tipe Sepeda