Find Us On Social Media :
Ilustrasi suap (Internet)

Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK

Dian Mega Safitri - Minggu, 20 Juni 2021 | 20:35 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kesaksian mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dalam sidang tipikor kasus suap gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto mengungkap fakta mencengangkan.

Salah satunya terkait rencana penyuapan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Edy dalam keterangannya mengakui menerima uang dari kontraktor bernama Andi Kemal senilai senilai Rp337 Juta. Uang tersebut untuk menghilngkan temuan BPK.

"Uang itu untuk BPK atas nama Gilang,"ujar Edy yang bersaksi secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.

Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek

Dihadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edy menceritakan, dirinya pernah bertemu dengan pegawai BPK bernama Gilang.

Pertemuan itu lantas mengungkap temuan untuk proyek jalan di Kabupaten Pinrang yang dikerjakan oleh kontraktor Andi Kemal. Hasil pertemuan tersebut kemudian ia laporkan kepada Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.

Ia kemudan disuruh 'mengamankan' temuan tersebut dengan meminta bantuan kepada kontraktor bersangkutan.

“Demi Allah, dunia akhirat, saya tidak mungkin melakukan kalau tidak disuruh pimpinan (Nurdin Abdullah),” ucap Edy.

Baca Juga: Lagi! Nurdin Abdullah Menyangkal Terlibat Kongkalikong Proyek