Find Us On Social Media :
(Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Tim Yustisi Kota Denpasar Tangkap 4  Orang Pelanggar Prokes Covid-19

I Gede Mariana - Selasa, 22 Juni 2021 | 17:10 WIB

Bali, Sonora.ID - Sebanyak 4 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di tertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

Saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan H.Wuruk - Jalan Kamboja Desa Sumerta Kauh Kecamatan Denpasar Timur.

Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa penertiban hari ini, pihaknya kembali menertibkan 4 orang pelanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 1 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Pemprov Bali Ajak Masyarakat Bangun Budaya Hijaukan Lingkungan

Selain itu, dari sekian pelanggaran Dewa Sayoga menyampaikan bahwa sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

"Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," ujarnya.

Seperti penertiban sebelumnya kali ini Dewa Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Baca Juga: Pemilu 2024, PDIP Bali Target Menang dan Kader yang Ingin Maju Mulai Lakukan Persiapan