Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan di malam hari.
Hal ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara ketat.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan aturan pembatasan di Makassar akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat yang telah disampaikan Tito Karnavian.
Seperti operasional tempat usaha, dengan batasan sampai jam 8 malam. Berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
"Kalau itu perintah negara dan seragam tentunya kita harus ikut. Suka tidak suka harus ikut, ini tak bisa ditawar lagi," ujar Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Tinggal 50 Persen
Dia belum menjelaskan secara rinci aturan pembatasan yang bakal diterapkan di Makassar.
Danny kemudian memberi gambaran kondisi kasus Covid-19 di Makassar. Dianggap relatif terkendali dibanding daerah lainnya.
"Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8 malam. Kita harus ikut walaupun kondisi sebenarnya lebih baik, tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui, perintah Mendagri Tito Karnavian memuat 18 poin. Selain jam operasional tempat usaha, juga membatasi kapasitas yang dibolehkan sebesar 25 persen.
Selain itu, aturan kerja di kantor sebesar 25 persen. Selebihnya diarahkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Khusus proses belajar mengajar di zona merah, dilakukan secara daring. Termasuk tempat ibadah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.
Baca Juga: DPRD Kota Makassar Soal Gangguan PPDB 2021: Biasalah