Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menitip harapan usai perubahan status kelembagaan PD Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Salah satunya, peningkatan kinerja dalam tata kelola perparkiran. Selama ini dianggap semrawut sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
"Ini prakarsa DPRD, dengan lahirnya perda parkir Makassar Raya ini persoalan perparkiran bisa terurai dengan baik, tidak ada lagi masalah yang timbul,"
"Kedua, tidak ada lagi kesemruwutan kendaraan yang parkir sembarangan dan sebagainya. Kita harap pendapatan pd parkir ini naik supaya perusahaan sehat," ujar ketua dewan, Rudianto Lallo.
Hal itu disampaikan usai penetapan secara resmi melalui rapat paripurna di kantor DPRD, jalan AP Petterani, Selasa (22/6/2021).
Dia juga meminta perusahan tersebut memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang utama adalah aturan ini membuat perparkiran lebih baik yang sering kali kerap dikeluhkan, apalagi banyak jukir liar,"
"PD parkir bisa menggandeng penegak hukum apalagi saya dengar kemarin bersama kapolres giatnya melakukan penertiban preman itu kan bisa dimanfaatkan," sambungnya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam