Find Us On Social Media :
Ilustrasi PPKM Mikro (Smart FM / Jumahuddin)

Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 22 Juni - 5 Juli

Lilis Nur Indah Sari - Selasa, 22 Juni 2021 | 20:00 WIB

Sonora.ID - Kasus harian Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan, pemerintah pun akhirnya kembali menerapkan penguatan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan jika Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan, terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Nantinya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri akan dituangkan mengenai penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Melansir dari laman resmi setkab.go.id, berikut ini rincian lengkap pelaksanaan PPKM Mikro tersebut:

Kegiatan di Perkantoran

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Peraturan ini berlaku baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah), maupun BUMN/BUMD dan perkantoran swasta.

Belajar Mengajar

a. Zona Merah dilakukan secara daring (online)

b. Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kemendikbud Ristek, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kemendagri: Pentingnya Kerjasama Bilateral di Perbatasan Indonesia-Malaysia