Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PPKM di Makassar.
Pedoman dalam surat edaran nomor: 443-01/ 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada 22 Juni 2021.
"Dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian virus corona, perda nomor 5 tahun 2011 tentang daftar usaha pariwisata dan perwali nomor 51 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,"
"Perwali nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover dan keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05/2021 tentang Satgas Pengurai Kerumunan," seperti dalam dokumen resmi yang diterima.
Dalam aturan ini, ada 11 poin yang diatur. Berikut selengkapnya:
Baca Juga: Ubah Status PD Parkir Jadi Perumda, Ini Harapan DPRD Makassar
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum maksimal 25 persen dari kapasitas yang telah disediakan.
Berlaku di warung atau rumah makan, kafe, lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
Selain itu, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Khusus layanan makanan melalui pesan antar dapat beroperasi sesuai jam operasional hingga 24 jam.
3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam