Find Us On Social Media :
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar dengan melakukan giat Yustisi ()

Berikut Ini 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro untuk Daerah Jabodetabek

Sienty Ayu Monica - Rabu, 23 Juni 2021 | 13:05 WIB

Sonora.ID – Guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, Pemerintah Pusat telah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta itu sebanyak 3.221, maka angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus.

Akibatnya, sejumlah rumah sakit rujukan pun kolaps karena pasien Covid-19 yang membludak dan dirujuk ke rumah sakit.

Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mikro ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru.

Berikut 6 aturan lengkap PPKM untuk wilayah Jabodetabek dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 22 Juni - 5 Juli

WFH 75 persen

Kegiatan di tempat kerja, atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.

Sementara untuk daerah yang berada di zona merah, maka WFH wajib sebesar 75 persen. Untuk karyawan yang masuk ke kantor sebanyak 25 persen.

Kemudian, protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Sekolah Online

Kegiatan belajar akan dilakukan secara daring, apabila letak sekolah, perguruan tinggi, dan pelatihan berada di zona merah Covid-19.

Sementara untuk yang ada di zona lainnya akan mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.