Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengungkap sejumlah kelonggaran yang diberikan pada masa PPKM di Makassar.
Khusus untuk semua jenis usaha tempat makanan. Jika memiliki layanan pesan antar atau take away, dibolehkan beroperasi tanpa batas jam atau 24 jam.
Sementara untuk menerima konsumen makan di tempat. Dibatasi sampai jam 20 malam waktu setempat. Dengan catatan, konsumen maksimal 25 persen dari kapasitas yang telah disediakan.
"Benar (Dalam PPKM) dilarang restoran dan warungnya sampai jam 8 malam, tetapi 24 jam bisa melayani take away atau online. Ini kan persoalan manejemen saja," ujarnya di Balaikota, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Tekankan Petugas PPKM Lebih Humanis
Danny meminta dunia usaha jangan panik menyikapi kebijakan tersebut. Pengusaha diajak bekerja secara kreatif di tengah wabah corona.
"Saya minta pengusaha tidak usah panik, pemerintah sangat bijak dalam mengambil kebijakan ini," jelasnya.
Dia menambahkan keputusan itu diambil menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat yang telah disampaikan Mendagri, Tito Karnavian.
Pertimbangan lainnya, disiplin masyarakat yang mulai rendah menerapkan protokol kesehatan.
"Di masjid itu, hanya 30 persen jamaah yang pakai masker. Saya baru keliling di kecamatan manggala. Jadi evaluasinya seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Makassar: Mall dan Restoran Beroperasi hingga Pukul 20.00