Makassar, Sonora.ID - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Ismail Hajiali menganggap temuan kelebihan pembayaran untuk pengadaan kamera pengintai (CCTV) sudah selesai.
Lantaran sudah dikembalikan jajarannya ke kas daerah. BPK sebelumnya menemukan dugaan korupsi proyek tersebut. Dengan menggunakan pos anggaran tahun 2020.
"Kelebihan pembayaran itu ada sekitar Rp 1,8 juta, itu sudah dikembalikan," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Dia kemudian menyampaikan penjelasan mengenai beredarnya dugaan kerugian negara yang mencapai milyaran rupiah. Hal itu merupakan pemeriksaan sementara.
Sementara hasil pemeriksaan dalam bentuk rekomendasi, dipastikan telah ditindaklanjut secara keseluruhan.
"Itu kertas kerja nya yang dirilis, kalo ada pemborosan sudah diselesaikan. Yang jelas, rekomendasi BPK itu kan ada 4 poin, antara lain itu proses pengadaan barang dan jasa itu harus teliti, panitia pelaksana hasil pekerjaan harus selektif, termasuk CCTV itu," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ketiga PPDB Online di Makassar, Disdik Terima 100 Pengaduan Masalah Ini