Palembang, Sonora.ID - Kementerian Agama Kota Palembang akan mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Hal ini menyusul setelah Kementrian Agama RI Mengeluarkan Surat Edaran, nomor SE. 13 tahun 2021 tentang pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah selama masa pandemi.
Menyikapi surat edaran dari pusat itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah menegaskan, pelaksanaan serangkaian ibadah hari raya kurban di Palembang akan mengaju surat edaran tersebut dan menyesuaikan kondisi covid-19 di daerah, tak terkecuali saat pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Geliatkan Roda Perekonomian, Pemkot Palembang Bentuk TPAKD
“Zona yang di tetapkan Dinas Kesehatan setempat, zona merah maka pelaksanaan sholat dirumah, jika zona aman pelaksanaan boleh di masjid sesuai prokes,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/05).
Deni mengungkapkan, beberapa peraturan akan diterapkan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban diantaranya tidak mengundang kerumunan masa, panitia dilarang membagikan secara langsung daging kurban sebagaimana sebelum pandemi, namun daging kurban di bagikan langsung kerumah rumah warga yang telah didata sebelumnya.
“Tidak terkecuali pemotongan hewan kurban harus sesuai prokes, tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan serta keterlibatan panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga,” tutup Deni.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Diminta Tingkatkan Jumlah Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar