Manado, Sonora.ID - Satuan Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria warga negara Finlandia karena kedapatan menyimpan ganja seberat 152 gram.
Tersangka ditangkap petugas saat menginap di sebuah resort di kepulauan Bunaken pada, Selasa 22 Juni 2021.
Ketika resort digeledah, petugas menemukan satu paket besar plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 152 gram.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga melihat tersangka seringkali melinting daun kering. Tersangka sendiri dikenal warga karena sudah cukup lama menetap di pulau Bunaken.
Baca Juga: Polres Minahasa Selatan Amankan Dua Pengguna Narkoba Lintas Daerah
“Jajaran sat narkoba polresta manado mendapatkan informasi bahwa ada seseorang menyimpan dan menguasai narkoba di wilayah bunaken. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan bersama sama kapolsek di salah satu home stay,“ kata Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli saat jumpa pers bersama jurnalis Manado, di Mapolresta Manado, di Wenang, Manado, Jumat (25/6/2021)
“Pelaku adalah warga negara asing berasal dari finlandia dengan inisial j p a dan kurang lebih dua puluh tahun tinggal di pulau Bunaken,“ imbuh Elvianus.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu bungkus tembakau beserta paper cigarettes.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Manado untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.