Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Traffic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Senin, (28/6/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.
"Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas di Trafic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara," kata dia.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan jika berdasarkan hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 15 orang, dengan rincian 5 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 10 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dewa Sayoga mengaku bahwa 5 orang tersebut langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp 100.00,- perorang.
Dan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat.